Etika Bisnis Islam #5-8

 Sesungguhnya Nabi Muhammad diutus untuk menyempurnakan Akhlak Mulia
Etika bisnis islam


Alangkah indahnya bila kehidupan ini semua dilandasi dengan mengingat Allah SWT.  Dengan begitu maka kita akan takut bila melakukan praktik seperti berikut ini dalam bisnis atau mal-Bisnis:

1. Riba

Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah) Sedangkan pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian 

2. Mengurangi timbangan

Mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek pencurian milik orang lain. Apabila takaran timbangan itu sedikit, bisa menjadi sebuah ancaman dan akan menjadi ancaman yang lebih besar bila takaran timbangan tersebut meningkat dengan jumlah yang besar.

3. Gharar

Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak

Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

4. Penipuan

Menipu adalah Dosa Besar

Pedagang menjawab : “Wahai Rasulullah, makanan itu terkena air hujan”. Rasulullah SAW bersabda: “Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas agar bisa dilihat oleh pembeli? Barang siapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku." (HR. Muslim dan Turmudzi)

5. Penimbunan

Ihtikar atau dalam istilah syara‟ lebih dikenal dengan sebutan penimbunan barang adalah satu tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya secara drastis.

6. Monopoli

Berkata Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (11/ 41): “ Monopoli yang diharamkan adalah jika seseorang membeli makanan ketika harganya mahal dengan tujuan untuk dijual lagi, dia tidak menjualnya langsung, tetapi disimpannya terlebih dahulu agar harganya lebih mahal.

Oleh karena itu maka perlu didasari dalam bekerja dengan 6 Sistem Etika:

1. Relativisme

2. Utilitarianisme

3. Universalisme

4. Hak

5. Keadilan distributif

6. Hukum Allah SWT (Al- Qur'an)

Untuk pertemuan 5-8 teman-temen membuat sebuah laporan tentang analisis sederhana menggunakan mal bisnis  dan 6 sistem etika, teman-teman bisa mendapatkan beberapa kasus di internet (dengan melampirkan tautannya) menggunakan sistematika berikut ini:

Setelah melakukan proses penilaian maka teman-teman dapat membuat laporannya dengan urutan sebagai berikut:

1. Cover dan Judul diberi logo STEBI AL MUHSIN    

2. Kata Pengantar

3. Daftar isi

4. latar belakang masalah

5. Sejarah Perusahaan

6. Analisis Perusahaan dengan memberikan penilaian metode di atas

7. Pembahasan

8. Kesimpulan


Laporan Kerja Mahasiswa diketik dalam bentuk words ukuran font 12 New time roman, spasi 1,5. Batas kertas 4 cm atas, 4 cm kiri, 3 cm kanan, 3 cm bawah.

Batas Pengumpulan TANGGAL 8 APRIL 2023 

TUGAS DIKUMPUL PADA 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Mengontrak Rumah: Fleksibel Bebas Beban, Ciptakan Hidup Sesuai Keinginanmu!

Evaluasi Portofolio dan Strategi Investasi Jangka Panjang